Transplantasi
merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi
salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib
dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI, yaitu : Pasal 2. Seorang
dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal
10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup
insani
Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala
ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Pasal-pasal tentang
transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek
etik, mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan
transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang
perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati
seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh 2 orang dokter yang tidak
ada sangkat paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi, ini erat
kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ
tersebut bertambah baik hasilnya. Tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan
karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan
penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan
dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak
terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh
para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif
Semoga Article ini bermanfaat bagi semua pengunjung kami. :-)
BalasHapusTerima kasih :)) atas kunjungan nya.