Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi
informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan
teknologi informasi dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari
pemanfaatannya untuk bisnis, kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan,
komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi informasi, kegiatan transaksi bisnis
akan tertunda, sistem penanggulangan bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa
efek akan terhenti, singkatnya, kegiatan perekonomian akan lumpuh total.
Begitu banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam kaitannya dengan
teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman
kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dapat dikendalikan, dampaknya
adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang
berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.
Dalam halnya dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi
informasi, telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya.
Teknologi informasi akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian
hari, membatasi perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang
bijaksana dalam hal mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan
tetapi, pengendalian terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut
untuk mencapai suatu tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya
untuk mengatasi masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat
pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu tindakan
pelanggaran.
Cyberlaw (Hukum Sistem Informasi) hadir sebagai alat
pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional mengatur perilaku tiap
individu atau kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal
yang telah disepakati bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama
dengan hukum konvensional, hanya ia (cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber
(dunia maya) misalnya Internet, yang di mana ruang dan waktu tidak diperlakukan
sebagaimana halnya penerapannya pada hukum konvensional.
Internet dan jaringan komputer telah mendobrak semua batasan (ruang dan
waktu) ini. Kendati demikian, cyberlaw belum diterapkan secara efektif di
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar