BLOG ARTIKEL PENJUALAN ORGAN TUBUH MANUSIA DI JEJARING DUNIA MAYA

Breaking News
Loading...
Minggu, 19 Mei 2013

Latar Belakang Cyber Law

Latar Belakang Cyber Law





Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis, kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem penanggulangan bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan terhenti, singkatnya, kegiatan perekonomian akan lumpuh total.


Begitu banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dapat dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.


Dalam halnya dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi informasi, telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi informasi akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian hari, membatasi perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.


Cyberlaw (Hukum Sistem Informasi) hadir sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional mengatur perilaku tiap individu atau kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, hanya ia (cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya) misalnya Internet, yang di mana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya penerapannya pada hukum konvensional.


Internet dan jaringan komputer telah mendobrak semua batasan (ruang dan waktu) ini. Kendati demikian, cyberlaw belum diterapkan secara efektif di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer