Pengertian Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyber law akan memerankan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi
dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual
wolrd). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antara
kawasan, antar wilayah dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi yang
jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yuridiksi yang dapat di terapkan dalam
dunia cyber. Pertama yuridiksi legislatif dibidang pengaturan, kedua yuridiksi
yudicial yakni kewenangan Negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan
hukumnya, ketiga yuridiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
0 komentar:
Posting Komentar