Menurut
Prof. Dr. Masjfruk zuhdi boleh tidaknya suatu transplantasi dilakukan
tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam keadaan hampir
meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa hal tersebur
akan membahayakan donor, sementara kaidah usul fiqh menyatakan ”menghindari
kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ”bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya.
Menurut Drs. Asymuni Abduk Rachman tidak mendasarkan pada
kondisi donor, tapi pada kaidah usul bahwa ”kemudlaratan yang lebih berat
dihilangkan dengan kemudlaratan yang lebih ringan” (http://zolopox.blogspot.com).Islam
memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam
tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada
kematian adalah perbuatan terlarang,"... dan janganlah kamu membunuh
dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29)
Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan
karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya.
0 komentar:
Posting Komentar