Pengertian CyberCrime
Seiring
dengan perkembangan Teknologi Informasi menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
CyberCrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan CyberCrime dengan Computer
Crime. Menurut Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
0 komentar:
Posting Komentar